Kronologi Pembunuhan di Hotel Kudus: Pacar Bunuh Korban Usai Cekcok Soal Kehamilan

  • Bagikan
banner 468x60

Kudus, 14 April 2025 – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di dalam kamar hotel di wilayah Kudus dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Korban tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, yang kini telah ditahan di sel tahanan Polres Kudus.

 

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, pelaku berinisial MZI (34),warga Kabupaten Pati, berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian pada Kamis (10/4).

 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di Kecamatan Kota Kudus berhasil diungkap dalam kurun 1×24 jam setelah laporan diterima. Melalui penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama,” jelas AKBP Ronni Bonic, Senin (14/4).sumber: Humas polr

Sumber: Humas Polres Kudus

Korban, berinisial SR (28), merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus. Menurut Kapolres, keduanya memiliki hubungan pacaran.

 

“Dari keterangan pelaku, dia tega membunuh pacarnya karena korban hamil dan meminta pertanggungjawaban. Hal ini memicu cekcok yang berujung pembunuhan,” paparnya.

 

Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menjelaskan, pasangan ini menginap di sebuah hotel di Kecamatan Kota Kudus sejak Rabu (9/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Keesokan harinya, Kamis (10/4) pukul 10.00 WIB, pelaku melapor ke Polsek Kudus Kota bahwa korban meninggal karena overdosis.

 

“Setelah menerima laporan, Tim Inafis langsung melakukan olah TKP. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di kepala, wajah, dan anggota gerak, serta tanda mati lemas akibat pembekapan dan cekikan,” terang AKP Danail.

 

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menyimpulkan korban dibunuh. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (10/4) pukul 14.30 WIB dan mengakui perbuatannya.

 

“Motifnya karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Saat cekcok, pelaku membekap, membanting, lalu mencekik korban hingga tewas,” jelas Kasat Reskrim.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Brio putih, bantal hotel, sprei, kaos oblong korban yang terpotong, serta kain jarik bekas pakai.

 

Tersangka MZI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas AKP Danail.

 

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari kekerasan dalam hubungan asmara. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kejahatan.

 

Sumber : Humas Polres Kudus

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *