Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan pemutakhiran serta pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan, dengan berpedoman pada data kependudukan yang mutakhir dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan audiensi ini dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah. Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pembinaan pemerintahan kampung serta pengelolaan data kependudukan di tingkat paling bawah.
Audiensi dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah yaitu Achmad Paksi Firdaus, Samsudin Tohir, dan Valentin Resti Irawati, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran pimpinan dan unsur sekretariat ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan pentingnya dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dalam proses pemutakhiran data pemilih, terutama terkait dinamika data penduduk di tingkat kampung, seperti perpindahan penduduk, perubahan status kependudukan, kematian, serta warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih. Data-data tersebut dinilai sangat krusial sebagai bahan pendukung dalam pemeliharaan daftar pemilih agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, dibahas pula pentingnya peran aparatur kampung dalam membantu penyediaan informasi kependudukan yang faktual dan terkini, sebagai bentuk partisipasi aktif pemerintah kampung dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya menjelang tahapan pemilu, tetapi menjadi bagian dari sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi.
KPU Kabupaten Lampung Tengah juga menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung diharapkan dapat memperkuat koordinasi hingga ke tingkat kampung, sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin valid, mutakhir, dan komprehensif.
Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap terjalin komunikasi dan kerja sama yang semakin erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah, sebagai mitra strategis dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi terselenggaranya pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lampung Tengah













