Pati, suarakabar.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang dibahas Komisi B DPRD Kabupaten Pati merupakan revisi dari Perda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan lebih baik bagi para PKL.
Muslikan, Ketua Komisi B DPRD Pati, menjelaskan bahwa dalam Perda lama, pengaturan PKL masih menggunakan sistem zonasi seperti zona merah (larangan berjualan) dan zona hijau (diperbolehkan). Namun, dalam Raperda baru ini, aturan zonasi tidak lagi dimasukkan ke dalam Perda.
“Untuk zonasi nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), sehingga Raperda ini lebih fokus pada aspek perizinan dan perlindungan bagi PKL,” jelas Muslikan.
Dengan pendekatan baru ini, diharapkan para pedagang kaki lima akan lebih mudah mengurus izin penempatan tanpa terkendala pembatasan zona yang kaku. “Raperda ini akan mempermudah proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi PKL, sekaligus memastikan ketertiban di ruang publik,” tambahnya.
Langkah revisi ini diambil setelah menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk pedagang, masyarakat, dan akademisi, dalam rangka menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada pelaku usaha kecil.
(ADV)













