Join Modal Hotel Fiktif, Tersangka J Rugikan Korban Rp342 Juta

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus join modal pengadaan barang hotel yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial J (41) sebagai tersangka. Pelaku diduga menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban dengan iming-iming keuntungan besar, mencapai 10 persen dalam waktu singkat, sehingga korban tertarik dan mempercayainya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi serta kepercayaan korban. Dengan skema tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai, dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai janji pelaku.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ungkap Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Namun, dalam perjalanannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana dijanjikan. Hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima korban.

“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka.

Kompol Heri menambahkan, dalam proses penyidikan tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, tersangka akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp342 juta. Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

“Saat ini perkara masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus yang sama,” pungkas Kompol Heri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *