PATI – Polsek Juwana Polresta Pati resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus permintaan modal usaha dengan total kerugian mencapai Rp180 juta.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum korban, Maulana Ababil Inthoha, pada Kamis (9/4/2026). Ia menyebut, dua orang berinisial S dan N telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 April 2026, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban, Indah, warga Kecamatan Juwana, pada tahun 2024.
Maulana Ababil menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, Edi Suyanto bersama istrinya Indah, untuk meminta modal usaha secara bertahap. Nilai yang diminta bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta, hingga total mencapai Rp180 juta.
“Tersangka S dan tersangka N ini memiliki kapal kecil. Mereka datang kepada pelapor untuk meminta modal usaha kapal dengan janji akan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 14 hari,” ungkapnya.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Selain usaha kapal, tersangka N yang merupakan anak dari S juga diduga melakukan penipuan dengan dalih usaha katering. Usaha tersebut disebut-sebut tidak pernah ada dan uang yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Para tersangka juga menjanjikan keuntungan antara 5 hingga 10 persen untuk menarik korban. Banyak bujuk rayu yang dilakukan agar pelapor mau memberikan uang, tetapi faktanya hingga kini tidak pernah dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2021 dan baru dilaporkan pada 2024. Selain kerugian materiil sebesar Rp180 juta, korban juga mengaku mengalami kerugian lain selama proses pelaporan.
Pihak kuasa hukum pun mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Juwana yang dinilai telah bekerja maksimal hingga menetapkan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Juwana. Ini menjadi angin segar bagi para pencari keadilan,” imbuh Maulana.
Sementara itu, keluarga korban, Kristine dan Yoshua, mengungkapkan bahwa kasus ini hanya sebagian kecil dari persoalan utang yang melibatkan mendiang Edi Suyanto. Mereka menyebut terdapat lebih dari 200 orang di wilayah Juwana yang masih memiliki sangkutan utang dengan total mencapai sekitar Rp20 miliar.
“Kami berharap ini menjadi somasi terbuka bagi siapa pun yang masih memiliki utang kepada Bapak Edi Suyanto agar segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Yoshua.
Ia juga menambahkan, dari ratusan pihak tersebut, terdapat tiga oknum kepala desa aktif di wilayah Juwana yang diduga memiliki utang dengan nilai cukup besar, berkisar antara Rp750 juta hingga Rp1,5 miliar.
“Alasannya untuk usaha garam dan modal Pilkades. Kami memiliki bukti kuitansi lengkap,” ujarnya.
Keluarga korban menyayangkan adanya anggapan dari sejumlah pihak bahwa utang tersebut dianggap lunas setelah Edi Suyanto meninggal dunia. Mereka pun mendesak agar tersangka S dan N segera ditahan serta pihak-pihak lain yang masih memiliki kewajiban segera menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.













