DPRD Pati Soroti Penataan PKL dan Revisi Perda, Utamakan Solusi yang Berkeadilan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – DPRD Kabupaten Pati menyoroti persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta perlunya revisi sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, SE, usai agenda DPRD yang berlangsung pada Rabu (26/3/2026).

Menurutnya, keberadaan PKL di sejumlah titik saat ini masih mengacu pada perda yang berlaku, yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kalau terkait PKL, sesuai dengan perdanya memang tidak diperbolehkan. Pada saat pembahasan perda dulu sudah disepakati bersama eksekutif dan legislatif. Kalau memang teman-teman mau berjualan di situ, ya perdanya harus dirubah dulu biar tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses revisi nantinya, DPRD akan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang komprehensif, baik dari pelaku usaha maupun masyarakat luas.

“Iya, nanti kita akan minta pendapat baik dari teman PKL maupun dari masyarakat. Dari segi hukumnya nanti kita juga minta pendapat Pak Kapolres maupun Pak Kajari,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa terdapat pekerjaan rumah besar bagi DPRD Kabupaten Pati dalam waktu dekat, khususnya terkait revisi beberapa perda strategis.

“Ini kan ada PR besar terkait dengan perda yang harus kita revisi. Pertama perda PKL, kedua perda pariwisata yang menyangkut karaoke. Jadi yang menjadi PR kami di DPRD ini lumayan berat pembahasannya karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Banyak teman PKL dan teman karaoke yang menggantungkan hidupnya di sana. Ini kan harus kita cari jalan keluarnya bagaimana bisa berjalan dengan tertib tanpa melanggar aturan,” tegasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *