DPRD Pati Siapkan Perda, Jamin Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Ketimpangan akses terhadap pendampingan hukum di Kabupaten Pati mendorong DPRD setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Regulasi tersebut diharapkan menjadi jaminan agar warga kurang mampu tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara adil.

Selama ini, warga dengan kemampuan finansial relatif mudah memperoleh jasa pengacara. Sebaliknya, masyarakat kurang mampu kerap harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut nantinya menjadi payung hukum agar keadilan tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan yang dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda pada 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati. Targetnya, regulasi ini dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan jaminan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, khususnya ketika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ali menambahkan, rencana pembentukan regulasi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati, dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah sudah disetujui,” imbuhnya.

Dengan adanya perda tersebut, DPRD Pati berharap tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum. Regulasi ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *