PATI – Suasana ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, Rabu (3/9/2025), kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Sudewo memanggil jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati untuk dimintai keterangan.
Dalam rapat tersebut, Torang Manurung, salah satu anggota Dewas yang juga merangkap sebagai Ketua, berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara atas nama pribadi maupun jabatan Ketua semata.
“Ketua itu sifatnya hanya koordinator. Kewenangan Dewas itu melekat pada semua anggota, bukan hanya pada ketua,” tegas Torang.
Menurutnya, setiap keterangan yang diminta Pansus seharusnya dijawab secara kolektif-kolegial sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan perbedaan antara kebijakan dan keputusan administratif.
“Yang disebut kebijakan adalah keputusan formal berbentuk regulasi yang mengikat masyarakat luas. Kalau hanya SK Dewas atau SK administrasi, itu bukan kebijakan, sifatnya administratif saja,” jelasnya.
Meski sudah menyampaikan hal tersebut sejak awal, Pansus tetap mendesak Torang untuk memberikan jawaban. Perbedaan pandangan itu memicu perdebatan di ruang rapat.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menanggapi dinamika yang terjadi dengan menekankan bahwa pihaknya tetap berada di jalur sesuai tugas dan mandat.
“Nah, hari ini kita memanggil Pak Manurung sebagai Ketua Dewas. Namun dalam pembahasan tadi, saya tidak ingin menarik kesimpulan. Biarlah masyarakat dan rekan-rekan media yang menilai sendiri apa yang sebenarnya kami perdebatkan di dalam rapat,” kata Teguh.
Ia menilai perdebatan yang terjadi wajar dalam proses Pansus.
“Perdebatan yang terjadi bisa disebut debat kusir, dan publik bisa menilai sendiri arahnya. Apalagi Pak Manurung ini juga seorang pakar hukum, tentu pendapatnya memiliki dasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa Pansus tidak akan membiarkan adanya intervensi ataupun upaya menggiring keluar dari rel penyelidikan.
“Yang jelas, masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia sudah bisa melihat bagaimana jalannya Pansus ini. Kami tidak ingin diintervensi atau digiring keluar jalur. Pansus tetap berjalan sesuai rel, sesuai undangan, dan sesuai agenda pembahasan,” tegasnya.
Sebagai catatan, pembahasan Pansus Hak Angket kali ini menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, serta pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati.













