DPRD Kabupaten Pati Dalami Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji ‎

  • Bagikan
banner 468x60

Pati, suarakabar.co.id – DPRD Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengkajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Semarang pada 27–28 Maret 2026.

‎Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Sabtu (28/03/2026).

‎Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, menyampaikan bahwa pengkajian ini penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎”Kami ingin memastikan bahwa Perda yang ada mampu mengakomodasi perkembangan regulasi nasional serta memberikan kepastian dan kualitas pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji,” ungkapnya.

‎Kegiatan yang bekerja sama dengan LPM Untag Semarang ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi guna memberikan perspektif komprehensif terhadap penyempurnaan regulasi.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *