Pati, suarakabar.co.id – DPRD Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengkajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Semarang pada 27–28 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Sabtu (28/03/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, menyampaikan bahwa pengkajian ini penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
”Kami ingin memastikan bahwa Perda yang ada mampu mengakomodasi perkembangan regulasi nasional serta memberikan kepastian dan kualitas pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji,” ungkapnya.
Kegiatan yang bekerja sama dengan LPM Untag Semarang ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi guna memberikan perspektif komprehensif terhadap penyempurnaan regulasi.
(ADV)













