Divonis 6 Bulan dengan Masa Pengawasan, Botok dan Pak RW Langsung Bebas dari Tahanan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada keduanya dengan masa pengawasan selama 10 bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Meski demikian, majelis hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Dengan ketentuan tersebut, Botok dan Teguh tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan selama tidak melakukan tindak pidana baru dalam masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah tindakan yang direncanakan secara matang.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa Supriyono yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam melakukan aksi demonstrasi, serta status Teguh Istiyanto yang baru pertama kali terjerat kasus pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup. Pantauan di lokasi, suasana haru pecah di ruang sidang. Para pendukung yang hadir langsung bersorak dan mengumandangkan takbir saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya perkara.

Diketahui, kedua aktivis AMPB tersebut telah menjalani masa penahanan sejak 2 November 2025.

Sebelumnya, aksi protes massa AMPB di Jalan Pantura Pati tepatnya di wilayah Widorokandang pada 31 Oktober 2025 dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Dengan putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani oleh Botok dan Teguh akan diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *