Diduga Jadi Perantara Sabu, Pria Asal Tayu Diciduk Satresnarkoba Polresta Pati

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Seorang pria berinisial BU (57), warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pati. BU diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip siap edar.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Pati–Tayu, tepatnya di wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat itu, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi tertentu.

“Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.

Kompol Agus menegaskan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, BU bukan sekadar pengguna, melainkan berperan sebagai perantara peredaran narkotika.

“Tersangka mengakui sabu tersebut dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan hanya sebagai pengguna,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran barang bukti yang diamankan melebihi lima gram. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok di atasnya,” kata Kompol Agus.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *