PATI, suarakabar.co.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Danu Ikhsan Hc, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membantu mendorong proses rekonsiliasi terkait kasus yang menimpa dua tokoh AMPB, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aktivis Pati di Ruang Paripurna DPRD Pati, Rabu (19/11/2025).
Danu Ikhsan menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan semestinya terlibat dalam upaya menciptakan suasana damai dan menjembatani proses dialog antara pihak-pihak yang berkonflik. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Teman-teman dewan harus ikut membantu rekonsiliasi. Kami juga tidak bisa intervensi hukum, karena itu wewenang pihak penegak hukum,” ujar Danu.
Menurutnya, DPRD hanya dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator komunikasi, sehingga proses rekonsiliasi dapat berjalan secara kondusif tanpa menabrak aturan maupun kewenangan lembaga penegak hukum.
Pernyataan Danu ini melengkapi sikap DPRD Pati yang secara kolektif mendorong penyelesaian damai dan dialogis, sekaligus tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak dan menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Pati.
(ADV)













