PATI, suarakabar.co.id – DPRD Kabupaten Pati melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas laporan hasil pembahasan Raperda di luar Propemperda 2026, Senin (12/10/2026).
Anggota DPRD Pati, Adam Maulana, yang menyampaikan laporan Bapemperda menjelaskan, usulan penambahan regulasi tersebut merupakan langkah untuk menyesuaikan agenda legislasi daerah dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sebelumnya, Bapemperda telah menggelar rapat pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan jajaran Perumda Air Minum Tirta Bening di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.
Menurut Adam, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari pentingnya penyusunan Raperda penyertaan modal tersebut. Di antaranya memperluas cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat, memperkuat struktur permodalan perusahaan, serta meningkatkan kapasitas pelayanan teknis.
Selain itu, penyertaan modal daerah juga dipandang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan landasan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
“Penambahan Raperda ini perlu ditempatkan dalam kerangka perencanaan penyusunan produk hukum daerah agar proses pembentukan regulasi dapat dilaksanakan secara terencana dan sinkron dengan kebutuhan penganggaran tahun 2027,” jelas Adam dalam laporannya.
Ia menegaskan, pembentukan regulasi harus dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting agar pembahasan Raperda berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda merekomendasikan agar Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening dimasukkan dalam Perubahan Ketiga Propemperda Kabupaten Pati Tahun 2026.
Dengan usulan tersebut, terdapat dua Raperda baru yang menjadi bagian dari perubahan program legislasi daerah, yakni Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembentukan peraturan daerah, sekaligus memastikan kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipersiapkan secara lebih terarah.
(ADV)













