Pimpin Paripurna Perubahan APBD, Ali Badrudin Tegaskan Pentingnya Kesepakatan DPRD dan Bupati

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan antara DPRD dan Bupati menjadi bagian penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ali saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (12/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menjelaskan dasar mekanisme penetapan perubahan APBD sekaligus menyampaikan sejumlah agenda legislasi yang turut dibahas bersama pemerintah daerah.

Ali merujuk pada Pasal 7 ayat 8 yang menyebutkan bahwa perubahan APBD ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati dalam rapat paripurna yang dituangkan melalui nota kesepakatan.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan penting agar proses perubahan anggaran tidak hanya memenuhi tahapan administratif, tetapi juga mencerminkan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Pembahasan perubahan APBD harus dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Kesepakatan DPRD dan Bupati menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penetapan perubahan anggaran juga harus memperhatikan hasil evaluasi pemerintah provinsi. Hal itu diperlukan agar dokumen anggaran yang ditetapkan selaras dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hasil koreksi dari tingkat pemerintahan di atasnya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/361 Tahun 2025 mengenai hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026. Evaluasi tersebut juga mencakup Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.

Surat penyampaian tindak lanjut atas hasil evaluasi gubernur tertanggal 9 Oktober 2026 menjadi salah satu dokumen yang mendasari pembahasan dalam rapat paripurna.

Ali menilai, tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tersebut perlu dilakukan secara cermat agar setiap penyesuaian dalam dokumen anggaran memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum.

“Evaluasi bukan sekadar tahapan formalitas. Setiap catatan yang diberikan harus ditindaklanjuti dengan baik supaya dokumen anggaran yang dihasilkan benar-benar sesuai ketentuan dan bisa menjadi pedoman pelaksanaan program pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain agenda terkait perubahan APBD, rapat paripurna juga membahas persetujuan penetapan Perubahan Ketiga atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati Tahun 2026.

Penetapan perubahan Propemperda tersebut didasarkan pada persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Kesepakatan itu telah dirumuskan dalam rapat kerja pada 12 Oktober 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 108/10/BA/X/2026.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai hasil pembahasan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah di luar Propemperda atau Raperda Non-Propemperda Kabupaten Pati Tahun 2026.

Ali menegaskan, pembentukan regulasi daerah perlu dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, urgensi pengaturan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia berharap koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat, baik dalam pembahasan anggaran maupun penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, sinergi kedua lembaga diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Harapannya, seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembahasan, persetujuan, hingga tindak lanjut hasil evaluasi. Dengan administrasi yang tertib dan koordinasi yang baik, kita bisa menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *