Komisi A DPRD Pati Dorong Penertiban Reklame Tak Berizin, Pengawasan Harus Konsisten

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id  Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan.

Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, diharapkan mendorong agar pendataan dan pengawasan reklame dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan hingga penindakan terhadap reklame yang terbukti melanggar ketentuan.

Menurutnya, penertiban tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengawasan berkelanjutan agar pemasangan reklame tanpa izin tidak terus berulang.

“Penertiban reklame harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah perlu memastikan setiap reklame yang terpasang telah memenuhi ketentuan, sehingga tidak ada pelanggaran yang dibiarkan dan penegakan aturan dapat berjalan secara adil,” pernyataan Narso.

Selain aspek perizinan, pengawasan juga perlu memperhatikan lokasi pemasangan reklame. Reklame yang mengganggu pandangan pengendara, menutupi rambu lalu lintas, atau menggunakan ruang publik tanpa memenuhi persyaratan perlu menjadi perhatian instansi terkait.

Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan pendapatan daerah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pendataan, pemeriksaan legalitas, hingga penertiban sesuai kewenangan masing-masing.

Persoalan reklame tak berizin sebelumnya juga menjadi perhatian di Kabupaten Pati. Pada 5 Februari 2026, Satpol PP Pati menertibkan empat spanduk, dua baliho, dan 10 reklame yang ditemukan tidak berizin dalam patroli di Jalan Dr. Susanto dan kawasan Kembang Joyo.

Penertiban tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan secara rutin agar reklame yang melanggar ketentuan dapat segera ditangani.

Di sisi lain, penataan reklame juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pendataan yang akurat diperlukan agar kewajiban pajak reklame dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mencampuradukkan persoalan pajak dengan persyaratan perizinan pemasangan.

Komisi A DPRD Pati diharapkan dapat mendorong evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penertiban, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kepastian penanganan reklame yang bermasalah.

Dengan pengawasan yang terukur dan penegakan aturan yang konsisten, penertiban reklame di Kabupaten Pati diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *