PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing 10 bulan penjara dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2027).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan dengan Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Sementara tim jaksa yang membacakan tuntutan yakni Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.
Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Di antaranya, perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta sikap keduanya yang dianggap berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, terdakwa Supriyono juga diketahui pernah menjalani pidana sebelumnya.
“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa 1 (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan,” jelas Anny di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana masing-masing kedua terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan,” ujarnya.
Terkait barang bukti, jaksa meminta agar spanduk dan bendera yang digunakan saat aksi pemblokiran disita untuk dimusnahkan. Sementara barang pribadi seperti telepon genggam dan mobil milik para terdakwa diminta untuk dikembalikan.
“Barang bukti bendera spanduk, untuk dimusnahkan. Barang bukti HP hingga mobil agar dikembalikan kepada para terdakwa,” tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026).













