Dipanggil KPK, Kepala Dispermasdes Pati Klarifikasi Isu Pengisian Perangkat Desa

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikannya saat ditemui rekan media di Kantor Dispermasdes Pati, Selasa pagi (20/1/2026).

Tri Hariyama menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan berlangsung di Polsek Sumber. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan persoalan pengisian perangkat desa.

“Saya selaku Kepala Dispermasdes kemarin memang diundang oleh penyidik KPK. Kebetulan saya diundang di Polsek Sumber dan ditanya seputar pengisian perangkat desa,” ujarnya.

Namun demikian, Tri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengisian perangkat desa untuk tahun 2026. Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui adanya informasi yang berkembang di media terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT).

“Terkait isu OTT dan lain sebagainya, saya tidak tahu-menahu. Dari sudut pandang Dispermasdes, selama belum ada desa melalui camat yang mengajukan ke Bupati dan dicek Dispermasdes, maka belum ada proses apa pun. Sampai tanggal 20 Januari ini juga belum ada pengajuan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa selain dirinya, ada beberapa pihak lain yang turut dipanggil penyidik KPK sebagai saksi, di antaranya empat camat, yakni Camat Margorejo, Camat Jaken, Camat Jakenan, dan Camat Batangan. Selain itu, terdapat pula beberapa kepala desa yang dimintai keterangan, meski ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun identitasnya.

“Kalau kepala desa saya kurang paham. Yang saya lihat dari Jaken ada sekitar empat kepala desa, kemudian dari Jakenan satu kepala desa,” katanya.

Tri menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Ia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan penyidik berkisar pada pengisian perangkat desa dan tidak ada pembahasan lain di luar itu.

Lebih lanjut, Tri Haryama menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati telah dialokasikan anggaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama enam bulan, yakni mulai Juli hingga Desember 2026.

“Artinya, kalau memang Bupati akan melakukan pengisian perangkat desa, prosesnya itu H-2 atau H-3 bulan sebelumnya. Kalau Siltap baru tersedia mulai Juli, berarti regulasi paling tidak berjalan di bulan Maret atau April,” jelasnya.

Saat ini, kata Tri, terdapat kekosongan jabatan sekretaris desa sebanyak 96 formasi. Sementara total kebutuhan perangkat desa secara keseluruhan mencapai sekitar 615 hingga 616 posisi, tergantung kondisi masing-masing desa.

“Sampai sekarang belum ada tahapan apa pun, belum ada regulasi, dan belum ada proses pengisian perangkat desa. Semua masih menunggu kesiapan regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *