Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Fakta Baru, Camat Bantah Usulkan Kenaikan PBB-P2

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, memaparkan hasil rapat bersama tiga camat yang dipanggil, yakni Camat Margorejo, Camat Wedarijaksa, dan Camat Pati Kota.

Dalam rapat tersebut, isu pertama yang dibahas adalah terkait surat edaran camat yang mewajibkan warga melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terlebih dahulu jika ingin mengurus administrasi di kantor kecamatan.

“Surat edaran itu katanya inisiatif dia sendiri, bukan perintah dari Pak Bupati,” ujar Teguh Bandang Waluyo.

Bandang juga menyinggung pernyataan Bupati Pati yang sebelumnya menyebut kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen merupakan usulan dari camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Namun, temuan pansus justru berbeda.

“Setelah ditelusuri, ternyata camat menyatakan bukan dari mereka. Jadi, kenaikan tersebut bukan usulan camat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bandang mengungkapkan bahwa temuan di lapangan juga tidak sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

“Ada yang kenaikannya mencapai 500 persen, bahkan 1000 persen, sesuai data dari teman-teman,” jelasnya.

Meski sempat libur, anggota pansus tetap turun ke bawah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan fakta adanya lonjakan pajak yang lebih tinggi lagi.

“Hasilnya, memang ada yang kenaikannya mencapai 800 persen hingga 1000 persen,” tandas Bandang.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *