Polresta Pati Ungkap Premanisme hingga Illegal Logging dalam Operasi Aman Candi

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menunjukkan ketegasan dan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dengan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol hasil Operasi Aman Candi 2025. Kegiatan ini digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan dilaksanakan di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, Selasa pagi (10/6/2025).

Konferensi pers yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Kabagops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polresta Pati, serta puluhan awak media dari berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun online.

Dalam pemaparannya, AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan wujud nyata sinergi antara Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayahnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati,” tegas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengungkapan praktik premanisme yang mengganggu dunia usaha. Polisi berhasil menangkap AZ alias RN (43), pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp2.500.000 dan satu unit ponsel Oppo A12 turut diamankan.

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah kepemilikan senjata tajam oleh tersangka DAP (18), yang terlibat dalam aksi tawuran antargerombolan pemuda. Tersangka merupakan anggota Gang Bokor (All Star) dan kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

AKBP Jaka Wahyudi juga membeberkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar praktik pembalakan liar pohon jati di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen, BKPH Regaloh, KPH Pati. Tersangka MCH (53) diamankan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu truk, kayu jati gelondongan, dan alat pemotong.

Tak kalah penting, jajaran Polresta Pati juga mengungkap kasus pencurian di Homestay Tentrem 3. Tersangka ES alias HF (54) ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik seorang tamu bernama Saudah binti Wadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo dan ponsel Redmi 12 berhasil diamankan.

Mengakhiri konferensi pers, AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa berbagai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajarannya, serta kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Sunber: Humas Polresta Pati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *