Pati – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memasuki tahapan baru melalui forum audiensi terbuka yang digelar oleh Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (28/5). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Pati ini mempertemukan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dengan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis.
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur strategis, antara lain Kapolresta Pati Jaka Wahyudi, Dandim 0718/Pati, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, serta perwakilan masyarakat Desa Pundenrejo dan LPI.
Bupati Sudewo menegaskan bahwa proses mediasi ini dilakukan secara terbuka dan objektif. “Kami melakukan mediasi atas sengketa lahan di Desa Pundenrejo. Supaya mediasi berjalan secara objektif, fair, tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dikurangi, dan tidak ada yang ditambah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, GERMAPUN mendapat kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan tuntutan mereka secara lengkap, yang kemudian ditanggapi oleh pihak LPI. Kepala BPN juga memberikan penjelasan menyangkut status hukum lahan yang menjadi pokok sengketa.
Meski pertemuan belum menghasilkan kesepakatan final, Bupati menyebut proses dialog akan terus berlanjut. “Permintaan dari GERMAPUN dan LPI belum ada titik temu. Ini memang suatu tahapan yang harus dilalui. Tapi ke depan, kita berusaha maksimal agar ada titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Sudewo.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan menyelesaikan konflik sesuai koridor hukum. “Warga kami adalah kewajiban kami untuk melindungi. Menyelesaikan secara perundang-undangan adalah ranah hukum yang memang harus dijunjung tinggi,” katanya.
Terkait insiden pengrusakan rumah yang sempat terjadi sebelumnya, Bupati menyatakan bahwa audiensi baru bisa dilakukan setelah situasi benar-benar mereda. “Kemarin ada pengrusakan rumah itu saya tunggu sampai situasinya adem. Kami tunggu dulu semuanya bisa berpikir jernih, baru semuanya saya undang,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pati Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian dan proses hukum sedang berjalan. “Selama aduan itu ada unsur pidana, maka akan kita proses. Kecuali, nanti dalam mediasi ada titik temu dan semua pihak mencabut laporan, maka bisa dibuka ruang restorative justice,” ungkapnya.
Dandim 0718/Pati juga turut menekankan pentingnya stabilitas keamanan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mencoreng citra Kabupaten Pati.













