Pati – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati mengecam tindakan RSUD RAA Soewondo Pati yang menghalangi wartawan melakukan peliputan tes wawancara tenaga honorer, Kamis (10/4/2025). Larangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat rumah sakit tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua PWI Kabupaten Pati, Moch Noor Effendi, menegaskan bahwa sebagai instansi publik, RSUD RAA Soewondo wajib terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Transparan dan akuntabel artinya harus terbuka dalam informasi. Masyarakat butuh informasi terkait pengelolaan RSUD, termasuk rekrutmen pegawai. Jika ditutup, prinsip tersebut tidak dijalankan,” tegas Effendi.
Effendi menyayangkan sikap RSUD yang dinilai mulai tidak mendukung iklim kerja yang sehat dan berpotensi mengabaikan transparansi. Ia juga mengingatkan bahwa penghalangan kegiatan jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya bisa berupa sanksi pidana.
“Regulasi tentang penghalangan wartawan sudah jelas, yaitu melanggar UU Pers. Ini tindakan yang sangat disesalkan,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI dilarang meliput tes wawancara tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo. Bahkan, pihak rumah sakit juga melarang wartawan mewawancarai peserta tes.
PWI Pati mendesak RSUD RAA Soewondo untuk mematuhi ketentuan hukum dan memperbaiki sikapnya guna menjaga prinsip keterbukaan informasi publik.