Jakarta – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Margorejo. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (15/5) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan kementerian terkait.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretaris DLH, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Hukum Setda Pati, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Chandra menyampaikan harapan besar Pemerintah Kabupaten Pati agar RDTR Kecamatan Margorejo dapat segera mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Saya hari ini hadir dalam pembahasan RDTR di Kementerian ATR/BPN. Semoga RDTR yang kita sampaikan, khususnya untuk Kecamatan Margorejo, dapat diacc dan segera dilaksanakan. Tadi kami sudah sampaikan potensi-potensi dari Kabupaten Pati, termasuk sektor pertanian dan perikanan yang menjadi kekuatan Margorejo,” ungkap Chandra.
Penyusunan RDTR Kecamatan Margorejo merupakan bagian dari amanah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengamanatkan penyusunan RDTR di 21 kecamatan. Pemkab Pati menargetkan sembilan RDTR prioritas rampung hingga tahun 2026, antara lain untuk Kecamatan Pati, Juwana, Tayu, Batangan, Margorejo, Kayen, Trangkil, Sukolilo, dan Gembong.
Hingga saat ini, baru RDTR Kecamatan Batangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). RDTR tersebut disusun melalui Bantuan Teknis dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
“Untuk Kecamatan Pati, saat ini sedang dalam proses penetapan Perbup. Sementara RDTR Kecamatan Tayu, Juwana, Kayen, dan Trangkil telah tersusun dan sedang dalam proses asistensi bersama Kementerian ATR/BPN,” jelas Wabup Chandra.

RDTR Kecamatan Margorejo yang sedang dalam tahap pembahasan ini dinilai strategis untuk memperkuat struktur ruang wilayah tengah Kabupaten Pati. Sementara itu, dua RDTR lainnya masih menjadi PR bagi Pemkab dan ditargetkan segera rampung.
Chandra juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Bantuan Teknis untuk menyelesaikan seluruh target penyusunan RDTR hingga 2026. Menurutnya, RDTR adalah instrumen legal dan teknis yang sangat penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta mendukung investasi yang terencana dan berkelanjutan.
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam arahannya menekankan pentingnya akurasi RDTR sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem OSS berbasis risiko.
Ia juga mengapresiasi penyampaian materi dari Kabupaten Pati yang dinilainya sudah cukup baik. Abdul berharap Kabupaten Pati terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi RDTR berjalan efektif di lapangan.
Dengan penyusunan RDTR yang terencana dan berkesinambungan, Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk menjadi wilayah yang siap menyambut pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan ramah investasi.
(ADV)













