PATI – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu ajakan berhenti membayar pajak kendaraan yang belakangan ramai beredar di media sosial, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Imbauan tersebut disampaikan Chandra di sela-sela kunjungannya ke RSUD RAA Soewondo Pati, Kamis (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Terkait isu yang berkembang, saya mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk tetap taat membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan adalah kewajiban kita bersama dan hasilnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar,” ujar Chandra.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi yang tidak utuh terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Chandra meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (13/2).
“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait pemberian relaksasi atau keringanan PKB pada tahun ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menanggapi hal itu, Chandra kembali menekankan pentingnya literasi informasi di ruang digital. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan, sehingga iklim pembangunan serta kepercayaan publik tetap terjaga.













